Hukum Pakaian Ketat atau Terbelah

Pertanyaan:  Akhir-akhir ini sering terlihat dalam pesta perkawinan bahwa sebagian wanita memakai pakaian yang keluar dari adat kebiasaan masyarakat kita, dan mereka beralasan bahwa pakaian itu hanya dipakai di antara kaum wanita saja. Di antara model pakaian tersebut ada yang ketat yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh dan ada model yang memiliki belahan pada bagian atas hingga batas yang memperlihatkan dada atau punggung serta ada model yang memiliki belahan pada bagian bawah hingga bagian lutut atau kurang sedikit, bagaimana ketentuan hukum syara’ tentang memakai pakaian tersebut? dan apakah yang mesti dilakukan oleh wali wanita berkenaan dengan hal tersebut?    Jawaban:

… continue reading this entry.

Hukum iqamah bagi orang yang sholat sendirian

Pendapat Syaikh al-Albani:
Ibnu Hazm mengatakan (3-125): ‘Orang yang sholat sendirian tidakharus adzan dan iqamah, namun jika ia adzan dan iqamah itu lebih baik, sebab nash tidak mewajibkan kepada dua orang keatas.’
ats-Tsamaru al-Mustathab (1/203)

Berbincang-bincang dan begadang setelah sholat Isya’

Pendapat Syaikh al-Albani:
Dimakruhkan berbincang-bincang dan begadang kecuali ada kemaslahatan bagi pembicara atau kemaslahatan bagi kaum … continue reading this entry.

Hukum makan dengan memakai sendok atau garpu

Pendapat Syaikh al-Albani:
Dan dari hal yang mengherankan, bahwasanya (ada) sebagian dari mereka yang merasa jijik makan dengan menggunakan sendok atau garpu dengan menyangka hal itu bertentangan dengan sunnah. Padahal sesungguhnya itu semua hanya kebiasaan saja bukan ibadah seperti mengendarai mobil, kapal terbang dan sebagainya dari transportasi modern.
adh-Dhaifah (III/347)

Apakah orang yang ketiduran atau lupa harus mengqadha sholat?

Pendapat Syaikh al-Albani:
Syariat telah memberikan jalan keluar bagi orang y ang ketiduran atau lupa. … continue reading this entry.

Hukum sholatnya orang yang terbuka kepalanya

Pendapat Syaikh Al-Albany:

Dalam hal ini sholatnya orang yang terbuka kepalanya adalah
makruh, sebab seorang muslim ketika masuk dalam sholat
hendaklah dengan bentuk keislaman yang sempurna, berdasarkan
hadits : “Sesungguhnya Allah lebih berhak atas berhiasnya seseorang
kepadaNya.”41 Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam syarah ‘al-
Ma’ani’ (1/221). Dan bukan termasuk bentuk yang baik dalam
kebiasaan salaf membiarkan kepala terbuka.
Tamaamu al-Minnah hal.164